"MASA REMAJA DAN PERNIKAHAN USIA DINI"
Disusun Oleh EMMI RIANTI
(Penyuluh Agama Islam Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka)
A. MASA REMAJA
Masa
remaja merupakan masa yang sangat indah, terutama bagi mereka yang sedang
dimabuk asmara. Sehingga tidak mengherankan kalau kemudian banyak yang
memutuskan untuk menikah di usia yang masih sangat muda.
Menurut Zakiah Drajat, masa remaja adalah mereka yang
berusia 13 – 21 tahun. Sedangkan menurut Mons, batas usia remaja yaitu dari 12-
21 tahun. Dalam versi WHO masa remaja dikategorikan mereka yang berusia 10-20
tahun. Dalam batas usia yang demikian masa- masa yang sangat krusial pada
remaja berkisar antara 13- 18 tahun.
Masa remaja memiliki ciri- ciri sebagai berikut,
Pada
remaja Putra:
1.
Suara mulai berubah menjadi besar
2.
Muncul jakun di leher
3.
Mulai tertarik pada lawan jenis
4.
Mulai tumbuh bulu ( kumis, jenggot, area sekitar ketiak)
5.
Mengalami mimpi basah
Sedangkan
pada remaja Putri :
1. Mulai suka berdandan
2. Mulai tertarik pada lawan jenis
3. Terjadi perubahan pada bentuk tubuh (pinggang lebih
mengecil, bokong membesar)
4. Tumbuh payu dara
5. Tumbuh bulu
6. Mengalami menstruasi.
Masa
remaja ini disebut juga masa pubertas atau masa remaja awal.
Pada masa remaja terutama masa remaja awal, seiring dengan
perubahan perkembangan pada tubuhnya
maka sering timbul perasaan- perasaan cemas, gelisah, bingung dan sebagainya.
Dan pada masa pubertas ini jika tidak di menej/ dikeola dengan baik maka akan
berdampak pada masalah- masalah sosial yang sangat rumit dan sulit dipecahkan
seperti berpacaran bebas, memberontak pada lingkungan terutama orang tua,,
mudah terpengaruh pada pergaulan yang tidak baik, married by accident (hamil di
luar nikah), dan bentuk- bentuk perbuatan negatif lainnya.
B. PERKAWINAN
Pengertian Perkawinan menurut UUP No. 1 Tahun 1974 yaitu”
Ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami
istri dengan tujuan membentuk sebuah keluarga ( rumah tangga ) yang bahagia, kekal
berdasarkan Ketuhanan yang maha Esa”.
Dari pengertian di atas dapat kita simpulkan bahwa tujuan
orang menikah adalah agar hidupnya bahagia. Untuk mencapai kebahagian dalam perkawian diperlukan beberapa unsur yaitu:
1. Ekonomi
yang Memadai
Perkawinan
membutuhkan kesiapan materi seperti kebutuhan sehari-hari untuk kelangsungan
hidup manusia. Manusia membutuhkkan pakaian, makanan, tempat tinggal dan
peralatan rumah tangga yang akan
menunjang kelangsungan hidupnya. Karena itu manusia membutuhkan pendapatan
untuk menghasilkan uang guna memenuhi semua itu. Tanpa uang manusia tidak bisa
menukar segala sesuatunya dengan mudah. Memang harta benda bukanlah faktor
utama kabahagiaan seseorang. Tapi harta benda adalah salah satu yang vital
membuat manusia bisa bahagia.
Bagaimana
mungkin seseorang merasa bahagia kalau untuk lauk pauk saja susah? Atau tinggal
di tempat kumuh, kalau hujan bocor, kalau siang kepanasan, kalau angin kencang
rumahnya ambruk karena sudah buruk. Ingin makan sesuatu tak punya uang untuk
membelinya? Maka bisakah kita hidup bahagia? Sedangkan tujuan perkawinan salah
satunya adalah agar sejahtera?... adakah orang ingin menikah karena ingin hidup
miskin?
2. Kematangan
Jiwa
Jiwa yang matang membuat kita mudah mengontrol emosi, berpikir jauh ke depan, selalu ingin
menambah wawasan dan tenang menghadapi berbagai persoalan hidup. Karena itu
menikah hendaknya dilakukan pada usia yang sudah dianggap mampu secara psikis/emosional.
Pemerintah dalam hal menetapkan batas usia minimum pernikahan tentu malalui proses dan pertimbangan yang
matang dengan batas minimal 16 tahun
untuk wanita dan 19 tahun untuk pria. Pertimbangan dimaksud agar kedua belah
pihak benar- benar siap dari segi fisik, psikis dan mental.
Dari sudut pandang kesehatan, pernikahn dini mempuyai dampak
negatif baik bagi ibu ataupun bagi anak yang dilahirkan. Karena pada usia
tersebut kesiapan kandungan ibu belum siap seutuhnya disebabkan pada usia
tersebut masih mengalami perkembangan. Bagi anak yang dilahirkan bisa berdampak
kurang sehat . Menurut para sosiolog, pernikahan dini dapat mengurangi
harmonisasi rumah tangga. Hal ini disebabkan oleh emosi yang masih labil,
gejolak darah muda masih kuat dan cara berpikir yang belum matang Sehingga kurang
mampu mengendalikan emosi secara maksimal, mudah tersinggung dan masih bersifat
kekanak- kanakan.
3. Kesiapan ilmu
Ilmu
yang memadai sangat menentukan keberadaan seseorang dalam kebutuhan dunia kerja
ataupun dalam hubungan bermasyarakat. Seseorang yang kurang memiliki keahlian hanya akan menjadi parasit dan bergantung pada kekuatan fisik/
tenaga saja. Begitu juga dalam berumah tangga perlu memiliki ilmu yang baik dan bermaanfaat untuk melahirkan
keturunan yang berkualitas.
Orang
tua akan menjadi tokoh, aktor paling dikagumi
dan dihormati sekaligus panutan bagi anak-anaknya. Disinilah peran penting
orang tua dalam mendidik anak . orang tua harus siap menjadi guru, mengajarkan
dan mendidik apa yang belum diketahui dan dipahami oleh anak, terutama pada
masa perkembangan anak- anak menuju masa remajanya.
Perkawinan
yang dilangsungkan pada usia dini tentu belum siap untuk itu semua. Karena masa
remaja adalah masa mencari identitas dan eksistensi diri. Sudah selayaknya jika
pada usia muda kita giat menuntut ilmu. Meraih cita- cita untuk masa depan yang
cerah.
C. USIA TEPAT UNTUK MENIKAH
Lalu,
usia berpakah idealnya seseorang memasuki gerbang pernikahan? Menurut Muhammad
Fauzil Adhim, “secara psikologis , usia terbaik menikah antara 18-24 tahun.
Sedangkan menurut Prof. Dadang Hawari
seorang ahli psikiater, secara psikologis dan biologis , seseorang
matang berproduksi antara 20- 25 tahun
atau 25- 30 tahun. Di bawah usia tersebut dianggap kecepatan ( pre cocks/ matang sebelum
waktunya)”.
Sekarang,
marilah kita lihat Undang- Undang Perkawianan kita yang meminimalkan usia 16
tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki- laki. Pemerintah dalam hal ini sudah sangat toleran
menetapkan batas usia mengingat bangsa Indonesia yang beragam dalam menanggapi
usia perkawianan dan untuk membantu mereka yang
ingin segera menikah karena sudah mendapatkan jodoh atau karena sebab
lainnya. Kalau kita kaji lebih jauh apa yang dikemukakan para ahli di atas
mengenai usia tepat saat menikah, lalu kita kaitkan dengan masa tempuh
pendidikan maka akan kita dapatkan kesesuian sebagai berikut:
Usia
rata- rata masuk sekolah : 06 - 07 Tahun
Usia
rata-rata tamat :
SD 12 - 13 Tahun
SLP 15 - 16 Tahun
SLA 18 - 19 Tahun
PT 23 - 24 Tahun.
Jarak
tempuh pendidikan SD- SLTA adalah 3 Tahun dan Perguruan Tinggi 5 Tahun.
Nah,
sekarang tergantung pada bagaimana anda dalam merealisasikannya. Tulisan ini sekedar arahan untuk kebaikan anda semua. Mau
menikah diusia berapa, semua tergantung kesiapan dan kesanggupan masing-
masing. Dan jangan lupa, untuk menikah secara resmi di depan penghulu/pegawai
KUA ( Kantor Urusan Agama) kecamatan yang berwenang, untuk dicatatkan
pernikahannya dan untuk memperoleh buku nikah.
Untuk para remaja, jadilah generasi penerus bangsa yang bisa dibanggakan karena ilmunya, karena akhlaknya dan karena kesolehannya. Hindarilah pergaulan bebas, obat- obatan terlarang dan sesuatu yang tidak bermanfaat yang bisa menghancurkan masa depan anda. Mudah-mudahan anda semua menjadi orang yang sukses. Sehingga negeri kita menjadi negeri yang disegani di mata dunia. Amin ya Robbal alamin.
(Silahkan
kirim keritik dan saran yang bersifat membangun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar