PROSEDUR TATACARA PELAYANAN NIKAH DAN RUJUK
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974
dan Keputusan Menteri Agama No. 298 Tahun 2003
1.
Calon pengantin datang ke
Kantor Desa/Kelurahan untuk melapor dan mendapatkan persyaratan Model : N-1, N-2,
N-3, N-4, N-5, N-6 dan N-7.
2.
Calon pengantin memeriksakan
kesehatan ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan Imunisasi (TT).
3.
Calon pengantin dan wali datang
ke KUA Kecamatan 10 hari sebelum tanggal pernikahan untuk memberitahukan
kehendak nikah dengan membawa persyaratan yang telah di cap dan di tandatangani
oleh Kepala Desa/Kelurahan serta bukti pemeriksaan kesehatan dari Puskesmas.
4.
Kepala KUA menerima
pemberitahuan kehendak nikah, memeriksa calon suami, calon isteri, dan wali
tentang ada/tidaknya halangan pernikahan.
5.
Kepala KUA mengumumkan kehendak
nikah pada papan pengumuman ( Model NC ) setelah semua persyaratan terpenuhi.
6.
Calon Pengantin dalam tenggang
waktu 10 hari wajib mengikuti Penataran &
Penasehatan yang dilaksanakan oleh BP4 Kecamatan.
7.
Setelah lewat masa pengumuman,
Akad Nikah dilangsungkan di bawah pengawasan dan di hadapan Petugas Pencatat
Nikah / Kepala KUA, kemudian dicatat dalam lembar Model NB halaman 4 serta di
tandatangani oleh Suami, Isteri, Wali nikah, Saksi-saksi dan PPN yang
menghadiri Akad Nikah, yang selanjutnya di catat dalam Akta Nikah ( Model N )
di KUA Kecamatan.
8.
Kepala KUA/PPN mencatat
peristiwa nikah yang dilaksanakan di hadapannya pada Akta Nikah ( Model N ).
9.
Kepala KUA membuatkan 1 stel
Kutipan Akta Nikah ( Model NA ) untuk diserahkan secepatnya kepada pasangan
pengantin.
a. Warna Coklat untuk Suami.
b. Warna Hijau untuk Isteri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar