Pelayanan


PROSEDUR TATACARA PELAYANAN NIKAH DAN RUJUK

Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974
dan Keputusan Menteri Agama No. 298 Tahun 2003

1.        Calon pengantin datang ke Kantor Desa/Kelurahan untuk melapor dan mendapatkan persyaratan Model :  N-1, N-2, N-3, N-4, N-5, N-6 dan N-7.

2.        Calon pengantin memeriksakan kesehatan ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan Imunisasi (TT).

3.        Calon pengantin dan wali datang ke KUA Kecamatan 10 hari sebelum tanggal pernikahan untuk memberitahukan kehendak nikah dengan membawa persyaratan yang telah di cap dan di tandatangani oleh Kepala Desa/Kelurahan serta bukti pemeriksaan kesehatan dari Puskesmas.
4.        Kepala KUA menerima pemberitahuan kehendak nikah, memeriksa calon suami, calon isteri, dan wali tentang ada/tidaknya halangan pernikahan.

5.        Kepala KUA mengumumkan kehendak nikah pada papan pengumuman ( Model NC ) setelah semua persyaratan terpenuhi.

6.        Calon Pengantin dalam tenggang waktu 10 hari wajib mengikuti Penataran &  Penasehatan yang dilaksanakan oleh BP4 Kecamatan.

7.        Setelah lewat masa pengumuman, Akad Nikah dilangsungkan di bawah pengawasan dan di hadapan Petugas Pencatat Nikah / Kepala KUA, kemudian dicatat dalam lembar Model NB halaman 4 serta di tandatangani oleh Suami, Isteri, Wali nikah, Saksi-saksi dan PPN yang menghadiri Akad Nikah, yang selanjutnya di catat dalam Akta Nikah ( Model N ) di KUA Kecamatan.

8.        Kepala KUA/PPN mencatat peristiwa nikah yang dilaksanakan di hadapannya pada Akta Nikah ( Model N ).

9.        Kepala KUA membuatkan 1 stel Kutipan Akta Nikah ( Model NA ) untuk diserahkan secepatnya kepada pasangan pengantin.
a.      Warna Coklat untuk Suami.
b.      Warna Hijau untuk Isteri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar