Tupoksi


TUGAS POKOK
Dalam melaksanakan tugasnya, Kantor Urusan Agama Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka mengacu kepada Keputusan Menteri Agama No. 517 Tahun 2001; Pasal 2 yaitu melaksanakan sebagian tugas-tugas Kantor Departemen Agama (Kementrian Agama) Kabupaten/Kota di bidang urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan.


FUNGSI
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 517 Tahun 2001; Pasal 3, Kantor Urusan Agama Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka menyelenggarakan fungsi :
1.   Menyelenggarakan statistik dan dokumentasi;
2.   Menyelenggarakan surat menyurat, kearsipan, dan pengelolaan rumah tangga KUA;
3.   Melaksanakan pencatatan Nikah dan Rujuk, mengurus dan membina Mesjid, Zakat, Wakaf, Baitul Maal, Ibadah Sosial, Ibadah Haji serta Kependudukan dan Keluarga Sakinah, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kementrian Agama Republik Indonesia cq. Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.    




Tidak ada komentar:

Posting Komentar