TUGAS
POKOK
Dalam
melaksanakan tugasnya, Kantor Urusan Agama Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka
mengacu kepada Keputusan Menteri Agama No. 517 Tahun 2001; Pasal 2 yaitu
melaksanakan sebagian tugas-tugas Kantor Departemen Agama (Kementrian Agama)
Kabupaten/Kota di bidang urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan.
FUNGSI
Berdasarkan
Keputusan Menteri Agama No. 517 Tahun 2001; Pasal 3, Kantor Urusan Agama
Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka menyelenggarakan fungsi :
1. Menyelenggarakan statistik dan dokumentasi;
2. Menyelenggarakan surat menyurat, kearsipan, dan pengelolaan rumah tangga
KUA;
3. Melaksanakan pencatatan Nikah dan Rujuk, mengurus dan membina Mesjid,
Zakat, Wakaf, Baitul Maal, Ibadah Sosial, Ibadah Haji serta Kependudukan dan
Keluarga Sakinah, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kementrian Agama
Republik Indonesia cq. Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar